Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 16/PID.SUS/2015/PN.RTG
Tanggal 2 Maret 2015 — - KRISTOFORUS SELESTINUS MAYUS PARERA
7441
  • Menyatakan terdakwa KRISTOFORUS SELESTINUS MAYUS PARERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penelantaran rumah tangga terhadap istri ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
    - KRISTOFORUS SELESTINUS MAYUS PARERA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : KRISTOFORUS SELESTINUS MAYUS PARERA ; Tempat lahir : Kupang ; Umur/tanggal lahir :40 Tahun /25 April 1974 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten
    serta berjanji akanmenafkahi saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada Tuntutannya begitu pula terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya ; Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dimuka persidangan Pengadilan NegeriRuteng oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM05/RTENG/Epp.2/01/2015, tertanggal 30 Januari 2015 sebagai berikutDAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa KRISTOFORUS
    SELESTINUS MAYUS PARERA, padatanggal 01 Juli 2014 atau setidaktidaknya dalam bulan Juli 2014 atau setidaktidaknyadalam tahun 2014, bertempat di rumah MIKAEL PAKUR yang terletak di Wae LenggaKecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, telah*"MENELANTARKAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA,PADAHAL MENURUT HUKUM YANG BERLAKU BAGINYA ATAU KARENAPERSETUJUAN ATAU PERJANJIAN IA WAJIB MEMBERIKAN
    Selestinus Mayus Parera dan saksi korbanEvadona Kristovera Langkamau adalah pasangan suami istri sah yang telahmelangsungkan pernikahan secara agama Katholik di Paroki Kristus Raja Kupangpada tanggal 9 Juni 1997 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 24 TahunBahwa benar dari perkawinan tersebut antara terdakwa dengan saksi korban telahdikaruniai 4 (empat) orang anak ; Bahwa benar semenjak bulan Juli 2014 di rumah saudara Mikael Pakur yangterletak di Wae Lengga, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten
    Unsur Setiap orang ; 722 nnn nnn nanan nnn Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah setiap orangselaku subyek hukum yang melakukan perbuatannya dan dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya, yang dalam hal ini diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalahterdakwa KRISTOFORUS SELESTINUS MAYUS PARERA yang mana setelahdicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam suratdakwaan Penuntut Umum serta terdakwa membenarkan isi surat dakwaan tersebut,selanjutnya